Polda Jaya Tetapkan Randall Tersangka Dua Perkara

Polda Jaya Tetapkan Randall Tersangka Dua Perkara
Jakarta, Obsessionnews - Dokter Randall Cafferty yang diduga pelaku malpraktik yang mengakibatkan kematian Allya Siska Nadya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atasan dua perkara. Yakni, terkait kasus malpraktik yang dilakukan kepada Siska di Cheroprctic Firs cabang Pondok Indah Mal I Jakarta Selatan, dan terkait klinik Chiropraktic Firs itu sendiri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, Dokter Randall telah ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara. "Yang pertama hasil dari mal praktiknya," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/1/2016). Perkara kedua, lanjutnya, terkait klinik Chiropraktic Firs itu sendiri. Terkait terkait klinik Chiropraktic Firs, tegas Krishna, pihaknya akan proses terkait perizinan Chiropractic Firs itu. "Terkait ketidaklengkapan, ketidaklayakan dia (Randall) melakukan praktik kedokteran, kesehatan dan sebagainya," ungkapnya. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk mengungkap kasus mal praktik tersebut. (Purnomo)