Disnakertrans Terima Laporan 12 TKA Baru di Jateng

Semarang, Obsessionnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima laporan 12 warga negara Cina, yang akan bekerja di wilayah Jateng. Kedua belas WNA tersebut, rencananya akan bekerja di PT Inax Internasional, di kawasan industri, Kota Semarang sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA). Kabid Penempatan dan Transmigrasi, Ahmad Aziz mengatakan, ekspose para WNA tersebut sebagai bentuk pengawasan Disnakertans. "Ekspose itu untuk kita mintai keterangan, terkait penggunaan TKA tersebut. Apakah masih sesuai? Apakah tidak melanggar ketentuan pembatasan jabatan?," ujar dia saat ditemui obsessionnews.com, Senin (18/1/2016). Sebab, beberapa jenis perusahaan terikat dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan pembatasan jabatan bagi para TKA. Selain itu, dalam ekspose turut diminta kejelasan informasi administratif yang diatur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terkait Ketenagakerjaan. "Kita tanya juga sejauh mana dia mentransfer ilmunya kepada tenaga kerja Indonesia pendampingnya. Jangan sampai kita tidak bisa memonitor," jelasnya. Hasilnya, ke 12 TKA yang diajukan ke Disnakertans dinyatakan sesuai dengan aturan. "Terkait dengan alih teknologi juga ada peningkatan," imbuhnya kemudian. Perihal alih teknologi, Aziz menambahkan bahwa saat ini, setiap pekerja asing yang ingin bekerja di Jawa Tengah diwajibkan menguasai bahasa Indonesia, dengan menunjukkan sertifikat penguasaan bahasa dari lembaga yang kredibel. (Yusuf IH)





























