Dokter Randall Pelaku Malpraktik Bisa Ditangkap

Jakarta, Obsessionnews - Pengungkapan kasus malpraktik di Klinik Chiropactic First sudah menemui titik terang. Sebab, dr Randall Cafferty yang diduga yang menangani Allya Siska Nadya ini diketahui masih berada di Indonesia. Selain itu, Polisi juga sudah melakukan gelar perkara atau ekspose. Langkah ini setelah Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan autopsi dengan membongkar jenazah Siska yang sudah dikubur lima bulan yang lalu. Meski belum ada hasil yang pasti apa sebenarnya penyebab kematian Siska. Kuasa hukum korban, Rosita Radjah sangat yakin, Polisi akan menetapkan Randall sebagai tersangka. Randall bisa juga dijerat dengan UU praktek kedokteran ilegal. "Jadi bukan cuma dengan pasal itu Randall kena. Bisa Pasal 73 Jo 79 UU Praktek Kedokteran," kata Rosita saat dihubungi, Kamis (14/1/2016). Tidak ada kekhwatiran bagi keluarga korban seandainya penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi tidak sesuai dengan harapan. Khususnya dalam mengungkap kasus malpraktik di Chiropactic. "Percayakan saja pada ahlinya. Apapun hasilnya akan membuat terang kasus ini," tuturnya. Rosita juga yakin, Randall dalam waktu dekat ini akan ditahan, dan pihak Chiropactic tidak menuntut balik. "Saya pastikan mereka tidak akan menuntut. Kalau ditahan iya," tutupnya. (Albar) [caption id="attachment_88095" align="aligncenter" width="640"]
Rosita Radjah[/caption]
Rosita Radjah[/caption] 




























