SKK Migas: Lapindo Telah Penuhi Syarat

Surabaya, Obsessionews - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sudah ajukan izin pengeboran di desa Kedung Banteng, kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, sejak tahun 2011. Segala ketentuan dan syarat pengeboran sudah terpenuhi. Ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa), Ali Masyar. "Sejak tahun 2011 perijinan dan syarat-syarat untuk melakukan aktifitas berkegiatan sesuai aturan yang ada telah dipenuhi," terangnya, Rabu (13/01/2016). Kata Ali, Lapindo, sejak segala persyaratan, mulai dari HO baik ke Pemkab maupun SKKB sudah diurus sejak 2011, dan sudah turun pada 14 Oktober 2015 lalu. " Semua persyaratan yang menjadi ketentuan telah diurus termasuk ijin HO, baik ke Pemkab setempat dan SKKB. Dan, pada 14 Oktober 2015, ijin pelaksanaan pekerjaan atau berkegiatan telah turun," ungkapnya. Ali menambahkan, segala ketentuan telah dilakukan. Kegagalan di pengeboran sumur Porong, Sidoarjo menjadi kajian bagi MLJ. Sehingga, nantinya, faktor keamanan pengeboran akan menjadi skala prioritas. " Posisinya, 4 kilometer dari titik atau pusat semburan lumpur yang ada saat ini. Dan, 2,5 kilometer dari titik terluar tanggul lumpur. Dan, kedalaman yang akan dibor seribu meter atau 3 ribu fit. Tentunya, segala persiapan telah dilakukan dengan baik. Termasuk berbagai ketentuan telah dilaksanakan dengan baik," ujar Ali. (Rudianto)





























