Pemerintah Perketat Alih Fungsi Lahan

Padang, Obsessionnews - Upaya pemerintah meningkatkan ketahanan pangan dengan memperluas lahan sawah, merupakan kebijakan positif. Pemerintah hingga ke bawah akan mendukung upaya itu dengan memperketat kegiatan alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan. Kepala Bidang Bina Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Tanaman Pangan Sumbar, Syafrizal mengatakan, untuk memperketat keagiatan itu, akan diatur melaluir regulasi yang jelas. "Tahun ini akan dikelurkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur secara jelas terkait alih fungsi lahan sawah. Selama ini kegiatan alih fungsi lahan sawah bisa dikatakan tidak ada aturan yang kuat," ujar Sayfrizal saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/1). Regulasi yang mengatur kegiatan itu, baru saja diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar. Ditargetkan dalam tahun 2016 ini perda itu sudah bisa diberlakukan. Berdasarkan pengamatan dilapangan, alih fungsi lahan sawah menjadi peruntukan lain di Sumbar terbilang tinggi, karena pertumbuhan penduduk yang semakin besar. Akibat faktor demikian, lahan-lahan yang masih kosong seperti sawah, dijadikan pemukiman penduduk. Berdasarkan kondisi dilapangan, alih fugsi lahan di Sumbar menjadi perumahan cukup besar. Salah satu kawasan di Padang, misalnya terdapat di kawasan Belimbing Kecamatan Kuranji, Kurao Pagang Siteba, Lubuk Kilangan dan Bungus Teluk Kabung. Kondisi seperti itu hampir merata di seluruh daerah kabupaten/kota di Sumbar. (Musthafa Ritonga)





























