Jokowi Tunjuk Nazir Foead Pimpin Badan Restorasi Gambut

Jokowi Tunjuk Nazir Foead Pimpin Badan Restorasi Gambut
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Adanya kebakaran lahan dan hutan yang masif terjadi di beberap Provinsi Indonesia pada tahun 2015 lalu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan hingga harus membentuk badan tersebut. "Saya ingin menyampaikan telah terbentuknya Badan Restorasi Gambut melalui Perpres yang sudah saya tandatangani Januari lalu," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Dalam kesempatan itu, Jokowi juga memperkenalkan Nazir Foead yang dipercayakan untuk memimpin BRG. Sebagai pimpinan, Nazir Foead akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut yang ada di beberapa provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. "Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan untuk koordinasikan dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional," kata Presiden. Jokowi menugaskan BRG untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya. Upaya ini adalah untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius untuk mengatasi kerusakan gambut. BRG akan bertugas hingga 31 Desember 2020. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa BRG adalah badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. BRG, lanjut Siti, menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerjasama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar. "Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, dalam rangka restorasi gambut, pelaksanaan supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bapak Presiden," ucap Siti. Struktur organisasi BRG sendiri terdiri dari Kepala, Sekretariat Badan dan 4 Deputi. Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis adalah para gubernur yang terlibat, serta para deputi dan dirjen yang relevan. (Has)