Pelajari informasi Baru, Kejagung Tunda Periksa Agum Gumelar

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) tunda lakukan pemeriksaan kepada mantan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Agum Gumelar dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi (restitusi) pajak PT Mobile 8 Telecom. Hal tersebut dikarenakan Kejagung mendapat informasi bahwa saat dugaan korupsi itu terjadi, Agum tidak menjadi Komisaris PT Mobile 8. "Saya pelajari dulu infonya. Sementara Pak Agum disingkirkan dulu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Arminsyah mengaku, saat ini Kejagung tengah memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan orang yang menjabat di perusahaan ketika dugaan korupsi terjadi. Seperti diketahui, Kejagung sempat memanggil Agum Gumelar terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 itu. Saat dipanggil, Agum tidak hadir dan diwakilkan pengacaranya. (Purnomo)





























