PPP Kubu Djan Faridz Tawarkan Islah

Jakarta, Obsessionnews - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Dr Humphrey Djemat, menawarkan islah atau damai dengan kubu PPP pimpinan Romi. "Kalau memang mau bergabung kami terbuka, tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja daripada di PPP ribut dan buat perpecahan saja. Perlu kami ingatkan bahwa perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat menaati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, " ujar Humphrey dalam siaran persnya yang diterima redaksi Obsessionnews.com, Senin (11/1). Baca juga:Romy: PPP kembali ke Muktamar BandungPPP Djan Faridz 'Ngeluruk' Kemenhukham RI Djan Farid: PPP dan KMP Cintai Jokowi Pengacara senior itu menambahkan, yang menyatakan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung atau muktamar islah itu gagal paham hukum. Sebab, berdasarkan 2 Putusan Mahkamah Agung R.I. yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy alias Romi. Humphrey menambahkan, untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No.601. Isinya, kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H.Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H.Dimyati Natakusuma. Juga menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. "Bila SK Romi sudah dicabut dan SK muktamar Jakarta belum disahkan sekalipun tidak bisa membawa kembali menjadi muktamar Bandung, karena sudah ada putusan kasasi yang menyatakan mukatamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah," tambahnya. Perlu diingat, lanjutnya, hakim menolak gugatan penggugat Wakil Kamal yang memohonkan agar PPP kembali ke muktamar Bandung. Dasar pertimbangan hakim menolak kembali ke Muktamar Bandung atau diadakan muktamar luar biasa karena sudah tidak relevan lagi. "Bila ada yang menyatakan selain muktamar Jakarta itu sah, maka itu perbuatan melawan hukum. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht harus dipatuhi sebagaimana sebuah undang undang karena putusan hakim itu merupakan salah satu sumber hukum," tambahnya. "Kalau memang mau bergabung kami terbuka tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus. Perlu kami ingatkan bahwa Perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat mentaati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait. Semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan Mahmakah Agung yaitu dengan mengakui muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah. Humphrey menghimbau khususnya bagi Menkumham Yasonna H Laoly agar menaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus segera mensahkan kepengurusan muktamar Jakarta. "Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan," ujarnya. "Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Seorang Menkumham juga pasti tahu kalau Sistem Konstitusional Pemerintah kita berdasarkan atas sistem konstitusi atau hukum dasar, tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas," pungkas Humphrey (rez)





























