Kejagung Tentukan Waktu Penyidikan Kasus Pemufakatan Korupsi

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa pastikan sampai kapan perkembangan penyidikan dan kesimpulan atas kasus dugaan pemufakatan korupsi terkait perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). "Pokoknya (penyidikan) belum bisa dipastikan limit waktunya," ujar Jampidsus Kejagung Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/1/2016). Namun, jika Setnov dapat hadir di Kejagung pada Rabu (13/1/2016) nanti, untuk memberikan keterangan atas kasus itu, maka kemungkinan Kejagung akan mendapatkan kesimpulan dari kasus tersebut. "Mudah-mudahan tidak lama lagi. Kalau Pak Novanto hadir, mempercepat juga kita sampai kesimpulan," pungkasnya. Seperti diketahui, Kejagung akan meminta keterangan kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Rabu (13/1) atas kasus dugaan pemufakatan korupsi ini. (Purnomo)





























