8 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK 2016

Subang, Obsessionnews - Delapan perusahaan di Subang Jawa Barat dikabarkan mengajukan penangguhan pemeberian upah sesuai ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,1 juta. Kabar tersebut membuat geram Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Subang, Utom. Dirinya mengaku bingung ternyata masih ada perusahaan yang tega menunda hak buruh yang sedikit itu. "Upah buruh di Subang ini kan sudah murah sekali. Masih saja perusahaan ada yang mengajukan penagguhan," kata Utom, Sabtu (9/1/2016). Utom mempertanyakan mekanisme penangguhan UMK dan meragukan prosedur yang ditempuh perusahaan. "Saya mempertanyakan apakah prosedur yang ditempuh perusahaan itu sudah betul? Apakah Disnaker Provinsi Jabar betul mengecek laporan keuangan delapan perusahaan itu?" tanya Utom. Dalam aturan, kata Utom, disebutkan bahwa sebuah perusahaan boleh melakukan penangguhan UMK asal dalam dua tahun terakhir dinyatakan merugi. "Mekanisme itu yang harus ditempuh. Kalau tidak, berarti saya yakin ada main mata antara Apindo Subang dengan Disnaker Provinsi Jabar. Kalau demikian, kami kecewa berat dengan kolusi ini," tandasnya. (Teddy)





























