Berkas Tersangka Perdagangan Prostitusi Artis Dikirim Ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Perdagangan Prostitusi Artis Dikirim Ke Kejaksaan
Jakarta, Obsessionnews - Berkas perkara F dan O yaitu tersangka perdagangan orang melalui prostitusi akan diselesaikan segera oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, untuk kemudian melimpahkan ke Kejaksaan. Namun penyidik Bareskrim belum pastikan berkas tersebut akan di P19 atau P21. "Akan ditahap satu ke kejaksaan, minggu ini. Belum tahu apa P19 atau langsung P21," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Surya Fana di Jakarta, Selasa (5/1/2016). Berkas dua tersangka itu, kata Umar, tidak dipisah ketika nantinya dikirimkan ke Kejaksaan. Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan artis Nikita Mirzani (NM)yang diduga menjadi pekerja seks. Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo, dan F yang merupakan manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menjual NM. Adapun NM dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, F dan O disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Purnomo)