Kejagung Tuntaskan Kasus yang Mangkrak Tahun Ini

Kejagung Tuntaskan Kasus yang Mangkrak Tahun Ini
Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menuntaskan kasus-kasus yang mangkrak dan belum terselesaikan pada 2016 ini. "Kami akan selesaikan tunggakan perkara 2014 dan sebelumnya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Jakarta, Senin (4/1/2016). Arminsyah juga mengaku, Kejagung saat ini sedang menginventarisasi kasus-kasus dugaan korupsi yang belum diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya. Kasus yang belum selesai ini bakal menjadi skala prioritas. "Kami akan nihilkan tunggakan perkara khususnya penyelidikan dan penyidikan, ini sudah saya buat rencana," katanya. Untuk sekedar diketahui, contoh kasus yang belum tuntas ditangani Kejagung di antaranya dugaan korupsi mobil pelayanan internet kecamatan (MPLIK) senilai Rp1,4 triliun yang sudah menetapkan dua tersangka sejak 2013, yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima Dody Nasiruddin dan Kepala BPPPTI Santoso. Kasus lain adalah kasus pencairan deposito PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atau Bali Tour Development Corporation senilai Rp 6 miliar di Bank Permata. Padahal, sudah ada tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Keuangan PT Persero dan mantan Kepala Cabang Bank Permata Kenari, Jakarta Pusat. (Purnomo)