Izin Tak Dijawab Jokowi, Jaksa Agung Tetap Periksa Setnov

Izin Tak Dijawab Jokowi, Jaksa Agung Tetap Periksa Setnov
Jakarta, Obsessionnews - Jaksa Agung HM Prasetyo tengah menunggu surat balasan dari Presiden Jokowi terkait izin pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Apabila surat tersebut tak dijawab, menurut Prasetyo, itu berarti Presiden sudah setuju Setnov diperiksa. "Gak ada jawaban, gak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu aja," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1/2016). Prasetyo merujuk pada Undang-undang MD3. Dalam aturan itu tenggat waktu yang diberikan untuk menjawab surat penegak hukum paling lama 30 hari setelah surat permohonan izin pemeriksaan dilayangkan kepada Presiden. "Sangat hati-hati. Akan saya lakukan. Kita tunggu aja seperti apa. Meskipun ya katakanlah tidak ada jawaban juga menurut UU MD3 itu kan 30 hari kita bisa lakukan," terangnya. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan pemufatakan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Penyelidikan ini terkait skandal "Papa Minta Saham" yang mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Has)