Hati-hati Ada Kaos Kaki Tidak Halal

Hati-hati Ada Kaos Kaki Tidak Halal
Bandung, Obsessionnews - Sudahkah diteliti apakah kaos kaki anda tidak halal? Soka Cipta Niaga, perusahaan yang memproduksi kaos kaki meluncurkan kaos kaki halal pertama di dunia, Rabu (30/12/2015), di Hotel Nur Jalan Mandura Bandung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan sertifikasi halal pada kaos kaki ini dengan katagori sangat baik atau excellent pada 3 Desember 2015. Dengan label halal itu berarti mengukuhkan produk kaos kaki Soka sebagai produk halal pertama untuk kategori kaos kaki. Bukankah selama ini label halal itu sering disematkan untuk produk makanan, minuman atau kosmetik? Kalau ada produk tekstil yang halal, maka sudah barang tentu ada produk yang haram. Bagaimana menilai bahwa produk yang kita pakai itu halal atau haram? Menurut Dirut PT Soka, Aman Suparman, kaos kaki adalah produk yang melekat pada kulit, sehingga produk itu harus dijamin kehalalannya. Halal tidaknya sebuah produk dapat dilihat dari proses produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir, harus terbebas dari sesuatu yang membuat produk itu menjadi haram. “Dalam proses produksi kaos kaki ini kami memiliki dimensi halal,” kata Aman. a-kaos kaki soka1 Adang Sudarajat, Komisaris PT Soka menambahkan, dimensi halal itu dapat dilihat dari proses pembuatan benang sampai menjadi bahan baku kaos kaki yang harus terbebas dari faktor-faktor yang disinyalir membuat haram. Sarana produksi dan bahan baku harus terbebas dari hewan yang berkeliaran yang menyebabkan najis, seperti anjing, babi, dan sebagainya. Mesin produksi pada bagian tertentu seperti sikat atau brushing harus dipastikan terbuat dari bahan baku yang halal. “Sebab ada spare part brushing yang bahan bakunya terbuat dari bulu akar babi. Produk yang halal menggunakan bulu ekor kuda. Dalam proses brushing, kami gunakan brushing dari bulu ekor kuda,” kata Adang. Pada proses pembuatan benang, mulai dari fibre making sampai menjadi benang siap rajut, harus terbebas dari bahan kimia yang berasal dari lemak hewani babi. Bahan kimia itu adalah fatty acid nabati atau hewani. Fatty acid hewani pilihannya adalah sapi, kambing atau babi. Umumnya fatty acid yang berasal dari babi sering digunakan oleh industry-industri karena harganya lebih murah. “Nah, dalam proses ini , kaos kaki kami bebas dari zat yang menggunakan bahan kimia fatty acid yang berasal dari lemak babi,” kata Adang. a-kaos kaki soka3 Adang menyatakan, untuk mendapat sertifikasi halal itu perusahaannya harus dapat meyakinkan MUI kenapa produk kaos kaki harus diberi label halal. Ada perdebatan di situ, menurut pandangan Soka, kaos kaki adalah produk yang melekat pada tubuh, sehingga produk itu harus terbebas dari zat kimia yang berasal dari lemak babi. “Karena itu, kami membuktikannya dengan menunjukkan proses pembuatan dari bahan baku hingga bahan jadi dimana tidak ada bahan baku dari lemak babi yang kami gunakan,” kata Adang. Aman menambahkan, fenomena hijabers tumbuh pesat sejak hijab saat ini, tentu membutuhkan kaos kaki yang nyaman, halal, dan syar’i. “Halal menjadi dimensi penting yang membuat hijabers bertambah nyaman saat menggunakannya,” ujarnya. Selama ini, lanjut Aman, banyak hijabers yang enggan memakai kaos kaki karena merasa kaos kaki yang dipakainya tidak nyaman, panas, mudah berbau, atau tidak praktis, padahal kaki merupakan bagian dari aurat perempuan yang harus ditutup. Karena itu, Soka membuat kaos kaki dari bahan yang lembut dan berkualitas, seperti nylon, cotton combed, hingga serat bambu anti bakteri. Dengan bahan baku yang berkualitas, halal, dan teknis jahit yang pas, membuat kaos kaki menjadi nyaman dipakai. “Melalui kaos kaki yang halal dan nyaman ini, kami ingin menghijabkan kaki para hijabers,” ucap Aman. Sementara itu Wakil Ketua LPPOM MUI Osmena Gunawan meminta agar pihak produsen Soka mempertahankan Sertifikat halal dengan nilai A tersebut dengan semangat melindungi ummat. (Dudy Supriyadi)