Ridwan Hisjam Beberkan 8 Inti RUU Kebudayaan

Ridwan Hisjam Beberkan 8 Inti RUU Kebudayaan
Malang, Obsessionnews - Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisjam selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Kebudayaan RI, memaparkan nilai strategis UU Kebudayaan kepada seluruh SKPD dan guru se Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia menjelaskan, ada delapan hal yang patut dicatat yang merupakan substansi dari RUU Kebudayaan. “Pertama, kita harus menguatkan hak berkebudayaan, dalam hal ini meliputi hak berkarakter, hak berpendidikan, hak berkesenian, hak kerbepercayaan, dan adat tradisi seperti upacara tradisional, tradisi lisan, busana, dan lain-lain,” terangnya. Kemudian, lanjut Ridwan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa juga menjadi poin penting, yang melingkupi nilai-nilai pancasila. “Sementara karakter bangsa juga harus dipupuk, seperti toleransi, multikultur, gotong royong, kearifan lokal, dan sebagainya,” tandasnya. Poin berikutnya, kata dia, adalah terkait pelestarian sejarah dan warisan budaya. "Hal ini meliputi beberapa warisan, seperti budaya benda dan tak benda, museum, bentang budaya, juga bahasa dan aksara daerah," jelasnya pula. Ridwan juga membeberkan soal pembinaan kesenian, pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatifitas. Yakni, terkait seni rupa, seni pertunjukan, sastra, kuliner dan pengobatan tradisional, serta kerajinan dan barang seni. “Di dalam RUU ini juga harus berisi penguatan diplomasi budaya, serta pengembangan pranata dan sumber daya manusia kebudayaan. Di dalamnya ada lembaga adat, komisi perlindungan kebudayaan, sedangkan SDM ini ada seniman, maestro, pemangku sosial, akan kita masukkan,” tambahnya. Ia menegaskan, pilar yang menjadi inti RUU Kebudayaan adalah pengembangan sarana dan prasarana budaya, seperti regulasi, standarisasi, dan fasilitas teknologi. "Termasuk museum, galeri, gedung seni, sanggar, balai pertemuan adat, dan lain-lain," pungkasnya. (Ali)