Penumpang KA Tahun Baru Dilarang Pakai Perhiasan Berlebih

Penumpang KA Tahun Baru Dilarang Pakai Perhiasan Berlebih
Bandung, Obsessionnews - PT. KAI Daop 2 Bandung mengimbau para penumpang Kereta Api pada musim liburan dan Tahun Baru tidak menggunakan perhiasan berlebihan. Imbauan ini disampaikan Kahumas Daop 2 Bandung Zunerfin, Senin (28/12/2015). Menurut Zunerfin, selain tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan yang dapat mengundang kejahatan juga para penumpang hendaknya mempersiapkan diri atas rencana keberangkatannya, sehingga dapat dengan mudah mendapatkan tiket. "Selain itu apabila calon penumpang telah mendapatkan struk pembelian tiket diharapkan sesegera mungkin untuk mencetak tiket tersebut, sehingga tidak terlambat saat berangkat," tandasnya. Meskipun sampai saat ini, jelasnya di Daop 2 Bandung tidak ditemukan kejahatan yang bersifat hipnotis atau menghilangkan kesadaran. Namun demikian, pihaknya menyiagakan sejumlah personel keamanan sedikitnya 5 orang setiap pemberangkatan, dua diantaranya berada pada gerbong sampai kota tujuan. Menyinggung masalah jumlah penumpang, Zunerfin mengatakan, sejak masa liburan sekolah, Natal dan Tahun baru ada 8 ribuan penumpang setiap harinya yang diberangkatkan dari Daop 2 Bandung, masing-masing ke arah timur sekitar 5 ribu an penumpang, seperti ke Surabaya Kutoarjo dan sekitarnya ke utara sekitar 2500 penumpang/hari dan ke arah Barat mencapai 800 an penumpang. "Tidak ada kenaikan harga tiket pada sejumlah pemberangkatan tersebut," tegasnya. Sebagai acuan: A. kontrak penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Sevice Obligation/PSO) bidang angkutan Kereta api pelayanan kelas ekonomi tahun anggaran 2016 antara Direktorat Jenderal Perkereta apian dengan PT. Kereta Api Indonesia (persero) Nomor: PL.102/A.682/DJKA/12/15 dan Nomor: HK.221/XII/53/KA-2015 tanggal 22 Desember 2015 B. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 160 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api perintis. KA-KA berikut Keberangkatan Daop 2 Bandung, terhitung mulai 1 Januari 2016, tarifnya disesuaikan sebagai berikut: 1. KA. lokal Cibatuan Purwakarta-Cibatu PP dari Rp6.000 menjadi Rp8.000 2. KA Pangrango kelas ekonomi lintas Cianjur-Sukabumi PP Rp2.000 menjadi Rp3.000. Dengan catatan kelas Eksekutif pada KA Pangrango mulai 1 Januari 2016 ditiadakan dan berlaku single tarif pada relasi dimaksud. (Dudy Supriyadi)