Tiga Terdakwa Bansos Kembalikan UP Rp700 juta

Tiga Terdakwa Bansos Kembalikan UP Rp700 juta
Semarang, Obsessionnews - Tiga terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2011 mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp 700 juta ke negara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Ketiganya adalah Agus Suryanto, Agoes Soeranto alias Agus Kroto dan Joko Mardiyanto yang saat itu menjabat sebagai pejabat Pemprov Jateng. Asisten Pidsus Kejati Jateng, Johny Manurung melalui Kepala Seksi Tuntutan, Deddy Firmansyah mengatakan, kerugian negara sejatinya mencapai Rp 1 miliar. Ketiga terdakwa baru mengembalikan UP sebesar Rp 700 juta. "Kurang tahu berapa kerugian yang dilakukan masing-masing terdakwa," ucapnya, Senin (21/12/2015). Pengembalian UP diwakilkan oleh Sobari selaku rekan terdakwa. Sebab, para terdakwa tengah berada dalam tahanan. Sobari mengembalikan uang ke Kantor Kejati Jateng sekitar pukul 10.00 hingga 10.30 WIB. Dari pengembalian uang tersebut, lanjut Deddy, jika putusan sidang perkara bansos kerugian negara kurang dari Rp 700 juta, maka sisanya dikembalikan lagi kepada ketiga terdakwa. "Kita tunggu saja, sidang putusan ketiga terdakwa. Pengembalian uang negara ini bisa meringankan tuntutan para terdakwa di persidangan," tandasnya. (Yusuf IH)