Rio Capella Minta Divonis Ringan

Rio Capella Minta Divonis Ringan
Jakarta, Obsessionnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Bansos di Sumatera Utara dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, Rio meminta kepada majelis hakim untuk bisa memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. "Tentu dengan harapan putusan yang berkeadilan dan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan kesalahan," ujar Ismail saat dihubungi, Senin (21/12/2015). Jaksa KPK menuntut Rio dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Rio masih berharap hakim memberikan vonis yang lebih ringan. "Mudah-mudahan putusan lebih ringan dari tuntutan. Hukuman yang tinggi pasti dirasakan tidak adil," kata Maqdir. Mantan anggota Komisi III DPR ini didakwa menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara korupsi bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.‎ (Albar)