Choel Mallarangeng Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Jakarta, Obsessionnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, sebagai tersangka. Choel diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Hambalang. "KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AZM sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti di kantornya, Senin (21/12/2015). Yuyuk mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari yang sebelumnya sudah ditangani KPK. Dimana Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin sebagai tersangka dan kini sedang menjalani masa hukuman. Choel ganjar melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya menuding Choel ikut menerima uang proyek Hambalang. Dugaan uang Hambalang yang mengalir ke Choel ini juga terungkap melalui kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang. Menurut Rosa, Grup Permai, perusahaan Nazaruddin, mengeluarkan uang Rp 20 miliar untuk mengegolkan anggaran proyek wisma atlet dan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Dari Rp 20 miliar itu ada yang diberikan kepada Choel. (Has)





























