Aneh, Habis Dipuji Sekarang Dilarang

Jakarta, Obsessionnews - Meski sempat dipuji dengan beroperasinya ojek dan taksi online, pemerintah akhirnya berubah pikiran dengan melarangnya. Setelah meninjau, Kementerian Perhubungan resmi melarang jasa angkutan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono, di Jakarta, Kamis (17/12) mengatakan, pelarangan di gelar di seluruh wilayah Indonesia. Sebab ditinjau dari segi badan usaha manapun, kendaraan yang dipakai dianggap belum sesuai ketentuan seperti yang diatur Undang-Undang (UU). Melihat fenomena penyedia jasa angkutan online, berdasar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan beserta sejumlah regulasi turunan, maka taksi dan ojek ini tak memenuhi aturan yang ada. “Jadi ini jelas, bahwa penyelenggaraan seperti Uber Taksi dengan memungut bayaran dan menggunakan sarana pribadi sebagai angkutan umum itu adalah dilarang sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Djoko. Tapi, Djoko bilang pihaknya menyerahkan tindakan sepenuhnya kepada Polisi. Sebab Kemenhub tak bisa menindak angkutan online lantaran tak punya izin usaha angkutan. Kalau pun punya, kata Djoko bakal diberi sanksi seberat-beratnya sampai dicabut izin operasinya. “Tetapi, mereka ini tidak memegang izin apapun saat ini,” imbuh dia. (Mahbub Junaidi)





























