Kementan Izinkan Impor Lidah Importir Untung

Kementan Izinkan Impor Lidah Importir Untung
Jakarta, Obsessionnews - Selain daging, Kementerian Pertanian juga membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu variasi daging sapi. Berdasar dokumen resmi Kementerian Pertanian yang diterima obsessionnews.com pada Kamis (17/12), diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dalam peraturan paling baru ini, disebutkan kalau Menteri Pertanian memberi restu impor variasi daging seperti lidah, lidah potong panjang, lidah potong pendek, lidah potong spesial, serta lidah potong swiss spesial. Di dalam permen tersebut, juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat. Rencananya, izin impor ini juga dibuka bagi pelaku usaha, BUMN, serta BUMD yang kudu diajukan mulai tanggal 1 sampai 31 Desember tahun sebelumnya, tanggal 1 hingga 30 April dan 1 sampai 31 Agustus tahun berjalan. Lantas, siapa yang diuntungkan dengan diterbitkannya Permentan paling baru ini ? Dan, bagaimana nasib pedagang lokal yang mengandalkan daging variasi sebagai omzet penjualan. Tentu importir. (Mahbub Junaidi)