2 Kantor Imigrasi Jatim Raih Predikat Kepatuhan Standar Layanan Publik

Surabaya, Obsessionnews - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri Jawa Timur mendapatkan penganugerah predikat kepatuhan standar pelayanan publik menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 oleh Ombudsman di Jakarta. Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana menuturkan bahwa ombudsman mengadakan penganugerahan tersebut dimana sistem penilaiannya dilakukan secara tertutup atau secara diam-diam tanpa diketahui. "Jadi kami tidak tahu kalau ada acara seperti itu, tahu-tahu kami diundang ke Jakarta karena masuk nominasi penganugerahan tersebut," tutur Budi kepada wartawan saat menggelar konferensi pers dikantornya yang berlokasi di jalan Kayoon Surabaya, Kamis (17/12/2015). Budi melanjutkan bahwa dari 128 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, Ombudsman hanya memilih 16 kantor imigrasi yang patut mendapatkan penganugerahan tersebut. "Dari 16 Kantor Imigrasi tersebut, ada dua Kantor Imigrasi di Jatim yang mendapatkan penganugerahan tersebut, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri," tandas Budi. Sementara itu, Kakanim Kelas I Tanjung Perak Surabaya, SM Godam menambahkan bahwa kriteria penilaian penganugerahan tersebut adalah berdasarkan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Selanjutnya, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasiltas dan perlakuan khusus bagi kelompok tertentu atau yang rentang dan ibu menyusui, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan. "Didalam melakukan pelayanan ini sebetulnya kita hanya berpegangan pada standar operasional prosedur. Karena itu adalah payung hukum kita dalam melaksanakan tugas," pungkas Sasongko. (Rudianto)





























