KPU Tolak Rekomendasi PSU di 4 TPS Jateng

Semarang, Obsessionnews - Menanggapi turunnya rekomendasi Bawaslu tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 7 TPS di tiga daerah Jawa Tengah, KPU Jawa Tengah menolak empat dari tujuh tempat rekomendasi dengan berbagai pertimbangan. Komisioner KPU Jateng Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Wahyu Setyawan menyatakan, penolakan tersebut memiliki dasar kuat. TPS yang tidak dilaksanakan PSU adalah satu TPS di Kota Semarang yakni TPS 10 Kelurahan Bandarharjo, TPS 02, TPS 07 dan TPS 09 di Desa Bandar Rejo Kecamatan Puring- Kebumen. "Di Kota Semarang, kami KPU menolak rekomendasi PSU karena ada cerita fiktif politik yang tidak masuk akal. Karena rangkaian cerita saat mengambil surat suara dan digandakan, serta pembuangan surat suara ke laut itu tidak masuk akal," terangnya, Senin (14/12/2015). Tiga TPS di Kebumen yang tidak diadakan PSU ditengarai ada indikasi pembukaan kotak suara di tingkat PPS. Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi ke seluruh penyelenggara di tingkat TPS hingga desa. Dikatakan, terdapat lembar C1 yang semestinya berada diluar kotak suara. Namun, akibat hujan lebat, petugas terpaksa memasukkan lembar C1 tersebut ke dalam kotak suara. "Sehingga, saat harus dikeluarkan kotak suara harus dibuka, dan saat pembukaan sudah sesuai prosedur untuk diberitaacarakan," jelasnya lagi. Atas pertimbangan itulah, Wahyu bersama pihak KPU di Kebumen merasa tak perlu melakukan PSU. Sejauh ini, lanjutnya, ada tiga TPS yang dilaksanakan PSU pada Minggu (13/12), yakni satu TPS di Kebumen pada TPS 10 Desa Gemek Sekti, Kecamatan Kebumen-Kabupaten Kebumen. Selebihnya yakni TPS 01 dan 02 Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang- Kabupaten Pekalongan. (Yusuf IH)





























