Jaksa Senior Kejagung Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, Obsessionnews - Jaksa senior Resiana Napitupulu (RN) dilaporkan oleh mantan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya buat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh salah seorang pejabat pengawas di Kejagung. Karena pernyataan beliau seolah-olah saya telah menggelapkan uang terpidana BLBI," ujar Chuck di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015). Di surat laporan LP/1388/XII/2015/Bareskrim, NR dilaporkan dalam dua Pasal yakni tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 316 KUHP. Sementara itu, Kuasa hukum Chuck yaitu sandra memaparkan, kejadian berawal saat Kamis (10/12/2015) siang, Kejagung menggelar konferensi pers yang menghadirkan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman termasuk RN dan jaksa lainnya. Dalam kesempatan itu, RN melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck. Dimana pernyataan itu sudah muncul di beberapa media massa. Sandra sesalkan penjelasan terlapor (RN), sebagai akibatnya nama baik klien kami tercemar di mata masyarakat. "Faktanya tidak sesen pun uang masuk ke kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan. Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan terlapor," ujar Sandra. (Purnomo)





























