MKD Pinjam Rekaman, Kejagung Sarankan ke Maroef

MKD Pinjam Rekaman, Kejagung Sarankan ke Maroef
Jakarta, Obsessionnews - Rekaman percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha minyak  Riza Chalid soal perpanjangan kontrak PT Freeport yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden masih di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Beredar wacana sekarang ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ingin meminjam rekaman tersebut dari Kejagung. Namun, pihak Kejagung sendiri menyarankan agar MKD meminjam rekaman itu ke Maroef Sjamsoeddin. "Boleh aja tapi kan Rekaman itu diterima dari pak Maroef dititipkan ke kita. Kalau memang MKD mau minta, ke pak Maroef, ya kita serahkan ke pak Maroef," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015). Menurut Arminsyah, rekaman percakapan itu dititipkan oleh Maroef Sjamsoeddin ke pihak Kejagung. Jadi rekaman ini bukan barang sitaan Kejagung. "Ini bukan penyitaan ya, kalau penyitaan ini sudah otoritas kewenangan kita," katanya. ‪Arminsyah juga mengaku, kalau rekaman percakapan tersebut masih berada dipihak Kejagung dan belum diserahkan kembali ke Maroef Sjamsoeddin. "Belum masih di kita," pungkasnya. (Purnomo)