SIM Online Tekan Korupsi di Kepolisian?

Pontianak, Obsessionnews - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Prof Dr Yuddy Chrisnandi didampingi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melakukan launching peluncuran SIM online secara serentak di seluruh Indonesia pada Minggu (6/12) di Jakarta. Daerah Provinsi Kalimantan Barat sendiri, peluncurkan layanan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem Online di lakukan pada minggu (6/12), bertempat di stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak yang di lauching oleh Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto didampingi Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalbar Kombes Supriadi, mengatakan peluncuran SIM secara online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM antar provinsi, tanpa harus mengurus ke daerah asal penerbitan SIM. “SIM Online merupakan pelayanan khusus dalam perpanjangan SIM yang bisa dilaksanakan di semua daerah Indonesia,” jelasnya Ucapnya, kepada obsessionnews pada Senin (7/12).
Menurut Supriadi, SIM Online diperuntukkan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan permohonan SIM baru. SIM yang dimaksud adalah SIM A, SIM C atau naik tingkat SIM dari SIM A ke SIM B dengan syaratnya memiliki KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan menyerahkan SIM yang lama dengan alamat berdomisili yang sama. Menurutnya, dengan diluncurkannya SIM Online yang memiliki sebaran di 45 titik satuan penyelenggaran administrasi SIM seluruh Indonesia adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM antar provinsi. “Selain mempermudah warga untuk perpanjangan SIM dengan pertimbangan pekerjaan di luar wilayah tempat asal tinggal, juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan pelayan prima dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di tubuh kepolisian ”, tandasnya.
Adapun layanan SIM Online saat ini bisa didapatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dihimpun berdasarkan informasi dari Humas Mabes Polri, sebagai berikut: 1. Polrestabes Medan 2. Polresta Palembang 3. Daan Mogot 4. Polrestro Jakarta Utara 5. Polrestro Jakarta Barat 6. Polrestro Jakarta Selatan 7. Polrestro Jakarta Pusat 8. Polrestro Jakarta Timur 9. Polresta Tanggerang 10. Polres Tanggerang Kab 1 11. Polres Tanggerang Kab 2 12. Polrestro Bekasi Kota 13. Polres Bekasi 14. Polresta Depok 15. Polresta Depok (Pasar Segar) 16. Polrestabes Bandung 17. Polrestabes Semarang 18. Polres Sleman 19. Polrestabes Surabaya 20. Polresta Denpasar 21. Polresta Pontianak 22. Polrestabes Makassar 23. Polresta Banda Aceh 24. Polresta Padang 25. Polresta Pekanbaru 26. Polresta Bandar Lampung 27. Polresta Bengkulu 28. Polresta Jambi 29. Polres Mataram 30. Polres Kupang 31. Polres Bulungan 32. Polresta Banjarmasin 33. Polres Palangkaraya 34. Polres Mamuju 35. Polresta Kendari 36. Polresta Manado 37. Polresta Palu 38. Polresta Ambon 39. Polresta Jayapura 40. Polres Manokwari 41. Polres Serang 42. Polresta Pangkal Pinang 43. Polresta Gorontalo 44. Polres Ternate 45. Polresta Barelang (Saufie)
Menurut Supriadi, SIM Online diperuntukkan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan permohonan SIM baru. SIM yang dimaksud adalah SIM A, SIM C atau naik tingkat SIM dari SIM A ke SIM B dengan syaratnya memiliki KTP dan terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan menyerahkan SIM yang lama dengan alamat berdomisili yang sama. Menurutnya, dengan diluncurkannya SIM Online yang memiliki sebaran di 45 titik satuan penyelenggaran administrasi SIM seluruh Indonesia adalah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM antar provinsi. “Selain mempermudah warga untuk perpanjangan SIM dengan pertimbangan pekerjaan di luar wilayah tempat asal tinggal, juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melakukan pelayan prima dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di tubuh kepolisian ”, tandasnya.
Adapun layanan SIM Online saat ini bisa didapatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang dihimpun berdasarkan informasi dari Humas Mabes Polri, sebagai berikut: 1. Polrestabes Medan 2. Polresta Palembang 3. Daan Mogot 4. Polrestro Jakarta Utara 5. Polrestro Jakarta Barat 6. Polrestro Jakarta Selatan 7. Polrestro Jakarta Pusat 8. Polrestro Jakarta Timur 9. Polresta Tanggerang 10. Polres Tanggerang Kab 1 11. Polres Tanggerang Kab 2 12. Polrestro Bekasi Kota 13. Polres Bekasi 14. Polresta Depok 15. Polresta Depok (Pasar Segar) 16. Polrestabes Bandung 17. Polrestabes Semarang 18. Polres Sleman 19. Polrestabes Surabaya 20. Polresta Denpasar 21. Polresta Pontianak 22. Polrestabes Makassar 23. Polresta Banda Aceh 24. Polresta Padang 25. Polresta Pekanbaru 26. Polresta Bandar Lampung 27. Polresta Bengkulu 28. Polresta Jambi 29. Polres Mataram 30. Polres Kupang 31. Polres Bulungan 32. Polresta Banjarmasin 33. Polres Palangkaraya 34. Polres Mamuju 35. Polresta Kendari 36. Polresta Manado 37. Polresta Palu 38. Polresta Ambon 39. Polresta Jayapura 40. Polres Manokwari 41. Polres Serang 42. Polresta Pangkal Pinang 43. Polresta Gorontalo 44. Polres Ternate 45. Polresta Barelang (Saufie) 




























