Jaksa KPK Tuntut Rio Capella 2 Tahun Penjara

Jaksa KPK Tuntut Rio Capella 2 Tahun Penjara
Jakarta, Obsessionnews - Mantan Sekjen NasDem dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 200 juta dalam upaya mengamankan penanganan kasus bantuan sosial di Kejaksaan Agung. Maka, oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patrice Rio Capella berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Yuddy Kristiana, saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015). Yudi Kristina, menerangkan bahwa hadiah yang diterima Rio Capella ada hubungannya dengan kewenangan atau jabatannya sebagai anggota DPR RI dan memiliki mitra kerja dengan kejaksaan agung RI, mengingat Jaksa Agung juga berasal dari Partai Nasdem. "Perbuatan tersebut dilakukan dengan sadar dan dilakukan dengan sengaja," kata Yudi. Menurut JPU, Rio Capella terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. "Pemberian uang diketahui karena berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan terdakwa selaku anggota DPR yang duduk di Komisi III dan mempunyai mitra dengan kejaksaan agung, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan sadar yaitu terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menerima sejumlah uang selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah perbuatan salah," timpal jaksa Budi Sarumpaet. Rio dan kuasa hukumnya siap mengajukan pembelaan pada persidangan pakan depan yaitu tanggal 14 Desember 2015. Pernyataan itu disampaikan menanggapi nota tuntutan jaksa KPK. (Has)