Polisi Tetapkan GM Pelindo III Pelaku Penodongan

Polisi Tetapkan GM Pelindo III Pelaku Penodongan
Surabaya, Obsessionnews - General Manager (GM) Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Eko Harijadi Budijanto ditetapkan tersangka atas aksi penodongan terhadap korban Mohammad Sofi (28), pegawai toko telepon selular di Plaza Marina Surabaya. Pelaku dapat dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 UU Drt. No 12 tahun 1951. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete, mengatakan, bahwa tersangka EHB berhasil diamankan dalam waktu 3 jam, setelah ada laporan korban ke Polsek Wonocolo. Dari keterangan korban Sofi, tersangka EHB menodongkan senpi ke kepalanya. Maka, atas kepemilikan barang bukti 1 unit pistol Airsoft Gun merk JTM 99M00948 warna hitam, tersangka dijerat Pasal KUHP dan UU Darurat. "Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 (UU Drt No 12 tahun 1951," katanya, Minggu (6/12/2015). Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat tersangka Eko membeli 1 unit handphone merk Samsung jenis note 5 seharga Rp 9.300.000. Dari pembelian itu, Ia seharusnya mendapat hadiah keyboard cover dan power bank. Akan tetapi, hadiah tersebut belum dapat diberikan karena stok di toko telepon selular di tempat tersebut telah habis. Selanjutnya, korban Mohammad Sofi akhirnya menyarankan tersangka untuk menulis data diri, agar bisa dihubungi jika hadiah sudah ada. Sayangnya itikat baik Sofi dibalas dengan penodongan senpi jenis Airsoft Gun yang dilakukan oleh tersangka Eko. (Rudianto)