Kaum Disabilitas Rentan Tindakan Kriminal

Bandung, Obsessionnews - Penyandang disabilitas di Indonesia rentan terhadap tindakan kriminal. Salah satu kritik terhadap pemerintah di Hari Disabilitas pada hari ini, diantaranya Indonesia belum memiliki data yang akurat tentang penyandang disabilitas. "Hal ini menjadi masalah dalam memenuhi hak-hak mereka, sehingga dalam RUU Penyandang Disabilitas yang kini telah mulai dibahas oleh DPR RI, pihaknya akan mengakomodir masalah ini, karena kalau tidak punya pendataan, maka hak- hak mereka tidak akan pernah diperhatikan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Sabtu (5/12). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas ini mengungkapkan, gangguan kejiwaan dapat juga dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Akibatnya, 80 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang saat ini sekitar 11-13 persen dari jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data BPS, sangat rentan didiskriminasi dan tindak kriminal. “Ini temuan komisi VIII, sehingga RUU disabilitas akan semakin menguatkan UU no. 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat,” kata Ledia. Ledia menegaskan RUU Penyandang disabilitas terdiri atas 200 pasal dan akan mengatur pembentukan komite penyandang disabilitas. Pembentukan komite disabilitas dianggap perlu, karena penyandang disabilitas bukan harus masuk panti, tetapi lebih kepada pembinaan/pendekatan keluarga. Sementara itu Direktur Jenderal Rehabilitas Sosial (Rehsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Samsudi mengatakan RUU penyandang disabilitas merupakan hak inisiatif DPR, maka pihaknya menunggu respon dari Presiden tentang kementerian mana yang akan ditunjuk untuk membahas RUU ini bersama DPR. Namun, Kementerian sosial menerima masukan dari berbagai pihak termasuk masih bermasalahnya pendataan penyandang disabilitas. “Kita ingin ada masukan yang perlu diharmonisasi dengan UU lain. Itu yang kita lakukan dengan stakholder,” kata Samsudi. Samsudi menambahkan Indonesia sudah memiliki UU No. 4/1997 tentang penyandang cacat. Namun, jelasnya, dalam UU tersebut disebutkan kata cacat diganti dengan penyandang disabilitas. “Penyandang disabilitas bukan dikasihani, tapi adanya kekurangan. persepsi itu yang perlu diubah di masyarakat dengan membuat lingkungan ramah dan tidak perlu mengasihani penyandang disabilitas,” katanya. (Dudy Supriyadi)





























