Pemerintah Beri Keringanan PPH Karyawan

Jakarta, Obsessionnews - Melalui paket kebijakan ekonomi jilid ke-7 yang baru diluncurkan, pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPH Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya. Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPH Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. "Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015). Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu. "Jadi harus ada list- nya juga," terangnya. Keringanan pembayaran PPH Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya. Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. "Ini gaji karyawanya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah aja ya, sampai dengan Rp 50 juta," ujar Damin. Ia menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPH tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak. Nantinya kata dia, fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. (Has)





























