Paket Ekonomi Jilid 7, Mudahkan Sertifikat Tanah bagi PKL

Paket Ekonomi Jilid 7, Mudahkan Sertifikat Tanah bagi PKL
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara. Kemudahan itu tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid ke-7. "Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka, setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun," ujar Ferry di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015). Ferry menjelaskan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi aggunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudahan ini untuk mendayagunakan tanah negara untuk kaki lima. "Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun," jelas Ferry. Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL, yang programnya akan di launching dimulai di Banten pada Desember 2015 ini. Ia berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL. "Ini saya kira akan menegaskan bahwa bagaimana sebenarnya sertifikat dalam kontes reforma agrarian itu memiliki nuansa akses hukum. Akses untuk ke dunia perbankan," katanya. (Has)