Panwas: Kampanye Risma di Kampus Melanggar

Surabaya, Obsessionnews - Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M Safwan mengakui telah berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan Mulyorejo dan pihak Kepolisian untuk membubarkan agenda kehadiran Tri Rismaharini, di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS). Menurut Safwan, upaya itu dilakukan sebagai pencegahan terhadap agenda kehadiran Risma yang ditengarai akan melakukan kegiatan kampanye di kampus tersebut. "Mahasiswa dianggap melakukan kegiatan, yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu calon. Selain itu, mereka bukan bagian tim kampanye yang terdaftar resmi,'' katanya. Soal larangan paslon di tempat ibadah, pendidikan, sebut Safwan, itu sesuai isi pasal 66 huruf C PKPU Nomor 7 Tahun 2015. ''Aturan itu kan sudah melekat sejak tiga hari ditetapkan sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,'' jelasnya. Menanggapi pertanyaan bahwa Risma hanya diundang sebagai keynote speaker dalam kuliah umum, dan adanya penyiagaan yang dilakukan Panwas yang membuat Risma membatalkan undangan tersebut, Safwan menanggapi singkat, ''Iya tidak jadi datang. Tapi kami kan jaga-jaga saja." Kata Safwan, Panwaslih akan instruksikan untuk mengawasi kegiatan Paslon ataupun Tim Sukses dalam melakukan kampanye. Terutama, mereka yang menggunakan tempat yang dilarang oleh penyelenggara Pilkada Serentak. ''Iya sebenarnya apapun lokasi yang tidak diperkenankan melanggar aturan. Namun, intinya tidak boleh berkampanye di tempat yang sudah ditegaskan dalam aturan,'' imbuhnya. (Rudianto)





























