Bareskrim Serahkan Novel Ke Kejagung Lanjuti Proses Hukumnya

Bareskrim Serahkan Novel Ke Kejagung Lanjuti Proses Hukumnya
Jakarta, Obsessionnews - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet yang melibatkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 2004 masih terus bergulir. Setelah menghadiri pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis (3/12), Novel langsung digelandang ke Kejagung oleh penyidik Bareskrim untuk menjalani proses pelimpahan dirinya sebagai tersangka dan barang bukti perkara yang menjeratnya ke jaksa penuntut umum. "Intinya mau diserahkan ke Kejaksaan, ke Bengkulu, habis itu saya tidak tahu prosesnya seperti apa," ujar Novel di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015). Untuk diketahui, setelah menempuh perjalanan dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejagung, Novel langsung menuju masjid. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas saat dia menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri.‎ Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan ‎telah lengkap atau P21. (Purnomo)