Jokowi Minta DPR Tampung Aspirasi Masyarakat Kalau Revisi UU KPK

Jokowi Minta DPR Tampung Aspirasi Masyarakat Kalau Revisi UU KPK
Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR mempertimbangkan masukan dari masyarakat sebelum merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Jokowi semangat revisi sejatinya untuk memperkuat lembaga antirasuah itu. "Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga saya sampaikan, tolong rakyat ditanya," kata Jokowi saat tiba dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Selian itu, masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi juga tak kalah penting. Badan Legislasi DPR dan pemerintah telah bersepakat mengebut revisi UU KPK dengan menjadikan revisi ini sebagai inisiatif DPR. "Pertama, perlu saya sampaikan inisiatif RUU (Rancangan Undang-Undang) adalah dari DPR," jelas Jokowi. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan sepakat revisi UU KPK masuk dalam prolegnas. Bahkan, disepakati bahwa RUU tersebut menjadi usulan DPR RI. Padahal, sebelumnya merupakan usulan pemerintah. (Has)