Angkutan Umum di Subang Banyak Belum Berbadan Hukum

Angkutan Umum di Subang Banyak Belum Berbadan Hukum
Subang, Obsessionnews - Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Subang, Jawa Barat (Jabar), mendesak pemilik kendaraan jasa angkutan umum memiliki badan hukum. Menurut Kepala Dishub Kab Subang, Harlan Adinata sebagaimana dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat, Uteng Hermawan, itu adalah amanau Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Bisa badan usaha koperasi atau PT – Perseroan Terbatas,” katanya kepada wartawan (30/11/2015). Selanjutnya kata dia, sangat disayangkan sejak diberlakukannya UU tersebut masih banyak pengusaha jasa yang belum berbadan hukum. "Di Subang sendiri sudah berdiri koperasi. Anggotanya  baru 88 orang. Sedangkan kendaraan yang terdata saja mencapai ratusan. Masih lebih banyak yang belum mendaftar," katanya lagi. Uteng akan terus meningkatkan kanggotaan koperasi jasa angkutan atau mendorong mereka menjadi PT. Dengan memiliki badan hukum, mereka akan terwadahi, terlindungi  dan Dishub pun tak segan meningkatkan pelayanan. Dia memberikan batas waktu hingga 2 Januari 2016 supaya pengusaha Jasa Angkutan Umum menjadi anggota koperasi atau membentuk badan hukum. “Jika tidak, Dishub (Subang) akan memberikan sanksi tegas dengan tidak akan diterbitkan izin trayeknya,” tegasnya. Upaya ini, lanjut dia demi menjaga ketertiban kendaraan umum secara administratif dan mengendalikan kondisi kendaraan dengan pengecekan secara teratur. (Teddy)