Germo Artis Mulai Disidang di PN Surabaya

Germo Artis Mulai Disidang di PN Surabaya
Surabaya, Obsessionnews - Dua germo alias mucikari pelaku penjual wanita pekerja seks komersial (PSK) secara online yang melibatkan kalangan selebritis dengan inisial AS mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2015). Dalam dakwaannya, mereka dijerat pasal 506 dan 296 KUHP tentang penjual jasa germo. Sidang kali ini artis AS gagal dihadirkan untuk bersaksi di majelis hakim, tapi direncanakan akan dipanggil kembali pada sidang selanjutnya. Ruang Garuda yang dijadikan tempat persidangan terbuka untuk umum. Ketua Majelis Hakim Tugiyanto membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa,  yakni Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia yang berstatus mahasiswa tersebut. Dalam sidang perdana ini, kedua terdakwa tanpa di dampingi kuasa hukum. “ Kedua terdakwa secara jelas melanggar pasal 296 dan 506 KUHP, terbukti melakukan penjualan jasa sebagai mucikari dengan mempekerjakan wanita sebagai PSK,” terang Ferry Rahman, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (26/11/2015). Dalam runutan dakwaan, jaringan prostitusi online kedua terdakwa tersebar diseluruh kota besar di Indonesia. Dimana keduanya, hanya berbekal sarana telepon selular dengan nama group Princess Managemen. Untuk diketahui, terbongkarnya kasus kucintai artis ini berawal dari petugas Polrestabes Surabaya menggerebek satu kamar hotel di Surabaya. Petugas berhasil mengamankan tiga PSK yang salah satunya artis dan model AS. Dimana, artis AS ini diduga usai melayani pria hidung belang dengan bandrol 20 hingga 30 juta. (Rudianto)