Kejagung Tahan PNS LPPKS Karanganyar

Jakarta, Obsessionnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud di Karanganyar, Jawa Tengah, Iwan Darmawan. Penahanan Iwan dilakukan oleh Kejagung dikarenakan dia sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor LPPKS di Karanganyarperiode 2012. "Iwan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dari sampai 14 Desember mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2015). Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka pada perkara tersebut. Tersangka lain yang hingga saat ini belum ditahan adalah Kepala Subbagian Umum LPPKS Kemendikbud Gentur Sulistiyo. Proyek itu dikerjakan oleh pemenang tender PT Adi Nugroho Konstruksindo. Nilai proyeknya sebesar Rp14,8 miliar. (Purnomo)





























