FOTO Dirut PT KPIJ Divonis 5 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. Foto: Edwin B/Obsessionnews 






























