Diusulkan Pleno Laporan Sudirman Atas Novanto Terbuka!

Diusulkan Pleno Laporan Sudirman Atas Novanto Terbuka!
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang akan mengusulkan ‎rapat pleno pembahasan laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dibuka untuk umum. Rapat pleno pada Selasa siang (24/11/2015), mengundang pakar bahasa hukum untuk menelaah pasal 5 UU MKD yang membahas mengenai ‎pelapor. Pembahasan pasal ini sempat menjadi perdebatan alot antar anggota MKD, sehingga rapat dilanjutkan siang ini. "Saya akan mendesak rapat pleno dibuka untuk umum, biar masyarakat tahu bagaimana kondisi rapat, dan argumen yang disampaikan oleh anggota," kata Junimart di DPR, Selasa (24/11). Junimart mengatakan, tidak ada keharusan rapat pleno MKD berlangsung secara tertutup. Menurutnya, keterbukaan justru akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk bisa menilai mana anggota MKD yang punya pola berfikir jauh dari UU "Dari situ kan kita bisa melihat bagaimana cara pandang anggota MKD dalam menafsirkan pasal 5," tutur Politisi PDI-P. Diketahui, dalam pembahasan bab 4 pasal 5, anggota MKD pecah kongsi. Sebagian ada yang mempersoalkan kewenangan Sudirman melaporkan kasus Setya ke MKD. Laporan Sudirman disebut tidak mewakili sebagai masyarakat melainkan pejabat negara. Junimart sendiri menilai, pasal 5 itu tidak perlu dipersoalkan karena tidak ada secara khusus yang melarang seorang menteri melaporkan kasus anggota DPR. Selain itu, menteri juga dianggap bagian dari masyarakat Indonesia. (Albar)