Bareskrim Pastikan Akan Ada Tersangka Lain Kasus Printer dan Scanner

Jakarta, Obsessionnews - Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi printer dan scanner di Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan bertambah, jika melihat hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan timnya selama ini. Namun, dia belum mau menyebutkan institusi asal tersangka tambahan yang akan ditetapkan Bareskrim nanti. "Tidak hanya berhenti pada Alex Usman, pasti ada tersangka-tersangka lainnya nanti," ujar Adi di Jakarta, Selasa (24/11/2015). Untuk sekedar diketahui, proyek pengadaan printer dan scanner itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Alex diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan harga perkiraan sendiri. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sejauh ini, sudah 98 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang ahli pun sudah dimintai pendapat oleh penyidik terkait proyek senilai Rp150 miliar tersebut. (Purnomo)





























