Pelindo III Akui Telah Minta Rekomendasi SIUPBM

Pelindo III Akui Telah Minta Rekomendasi SIUPBM
Semarang, Obsessionnews - Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM) bagi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III kemungkinan besar belum turun dalam jangka waktu dekat. Padahal, BUMN tersebut telah berusaha meminta rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas Semarang. Kepala Humas Pelindo III, Edi Priyanto dalam rilisnya menanggapi pernyataan Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang Marwansyah bahwa usaha Pelindo III tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KSOP Tanjung Emas Semarang tertanggal 7 Agustus 2015. Dalam surat tersebut, Pelindo III meminta rekomendasi dari KSOP Tanjung Emas Semarang untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM. “Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, namun dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk Badan Usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat,” terang Edi, Senin (23/11/2015). KSOP Tanjung Emas Semarang bahkan meminta Pelindo III merubah Anggaran Dasar perusahaan agar memperoleh rekomendasi SIUPBM. “Hal itu jelas tidak mungkin (merubah Anggaran Dasar perusahaan), karena Pelindo III ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991 yang ditandatangani oleh Presiden,” lanjutnya. Lebih lanjut, ijin BUP yang dimiliki oleh Pelindo III berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat melalukan pengusahaan jasa kepelabuhanan salah satunya penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang. “Kalau kita lihat dasar pengeluaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.88 Tahun 2011 terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 yang juga digunakan sebagai dasar keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.60 Tahun 2014, artinya ijin BUP yang dimiliki Pelindo III sudah selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.60 Tahun 2014 yang selalu digunakan sebagai dasar KSOP Tanjung Emas untuk meminta Pelindo III harus memiliki SIUPMB,” tambah dia. Kejadian Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggapnya kejadian yang luar biasa, mengingat di pelabuhan lain di lingkungan Pelindo III tidak terjadi hal demikian. Contohnya, Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap dimana sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap. “Kalau KSOP Tanjung Emas mengatakan bahwa aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Intan berbeda dengan aturan yang digunakan oleh KSOP Tanjung Emas, mari kita lihat sama-sama isi aturan yang digunakan oleh masing-masing KSOP, inti dari 2 aturan itu sama,” tegas Edi. (Yusuf IH)