Pansus Pelindo DPR RI tak Berhak Pecat RJ Lino

Pansus Pelindo DPR RI tak Berhak Pecat RJ Lino
Jakarta, Obsessionnews - Pansus Pelindo II, bentukan DPR RI tak berhak memecat RJ Lino dari jabatan Dirut Pelindo II. "Sekuat atau sedalam apapun temuan Pansus Pelindo II DPR RI, ia tidak memiliki kekuatan hukum memaksa pemberhentian RJ Lino dari jabatan Dirut Pelindo II. Dalam tata negara dan administrasi negara berlaku prinsip contrarius actus, artinya siapa yang mengangkat maka dia yang berhentikan," ujar Margarito Kamis saat dihubungi redaksi Obsessionnews, (Senin, 23/11).   RJ Lino di Bareskrim4Baca juga: Wah, RJ Lino Anghap Kasus Pelindo II Kecil RJ Lino Sebut Kasus Pelindo II tak Ada Unsur Pidana FOTO RJ Lino Penuhi Panggilan Bareskrim Pasnsus Pelindo II Tujuannya Copit RJ Lino?   Dalam sejarah bangsa ini, lanjutnya, DPR RI tidak pernah mengangkat seorang pejabat. Maka itu DPR RI tidak punya kekuatan apapun dalam kasus Pelindo II untuk memecat Lino.   "Tidak ada hak mereka hentikan Lino, sedalam apapun temuan mereka. Siapa yang angkat Lino, maka dia yang bisa berhentikan. Dalam hal ini Menteri BUMN," terang doktor hukum asal Ternate ini.   Dia tegaskan lagi bahwa Pansus Pelindo II hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada eksekutif. "Apakah Rini Soemarno (Menteri BUMN) mau gunakan rekomendasi itu atau tidak, itu terserah," pungkasnya. (rez)