Diangkat Jadi Komandan Satgas, Ini Tugas Susi

Diangkat Jadi Komandan Satgas, Ini Tugas Susi
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didaulat sebagai komandan satuan tugas pemberantasan pencurian ikan. Presiden Joko Widodo, menunjuknya melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2015 tentang satgas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Dalam satgas ini, Susi membawahi berbagai unsur termasuk TNI Angkatan Laut, Bakamla, Polri serta Kejaksaan dan diamanatkan boleh menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa melalui proses peradilan. Pada jumpa wartawan yang digelar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Senin (23/11), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakil KSAL), Laksamana Madya Widodo mengatakan, Susi punya empat tugas sebagai komandan satgas antara lain, pemegang otoritas, komando serta kendali terhadap unsur-unsur satgas. Selain itu, Susi juga berhak menentukan target operasi dan memerintahkan anak buahnya untuk menggelar operasi penegakkan hukum. Selanjutnya, melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap tiga bulan atau jika diperlukan segera. Selain empat tugas, Susi juga punya delapan fungsi antara lain, membentuk satgas guna melaksanakan operasi penegakkan hukum di kawasan yang sudah ditentukan, membentuk tim gabungan yang dipimpin komandan sektor, menetapkan peralatan guna memantau dan mengidentifikasi obyek di laut, menerima penyerahan unsur KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, serta Kejaksaan. Susi juga diberi kewenangan mengangkat staf khusus dan tim ahli, membentuk sekertariat, berkoordinasi dengan institusi terkat, mengumpulkan data dan info, dan mengerahkan unsur di bawah komandonya.(Mahbub Junaidi)