UMK Karawang 3.3 Juta, Lebih Tinggi dari DKI Jakarta

UMK Karawang 3.3 Juta, Lebih Tinggi dari DKI Jakarta
Jakarta, Obsessionnews – Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2016 di Jawa Barat, Jumat malam, (20/11/2015). Dalam penetapan UMK ini, Kabupaten Karawang menempati urutan tertinggi se-Jawa Barat sebesar Rp3.330.505, naik dari UMK tahun 2015 yakni Rp2.957.450 dan UMK terendah di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.324.620. Berikut besaran UMK 2016 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat setelah kenaikan sebesar 11,50 persen : 1. Kota Banjar - Rp1.327.965 2. Kabupaten Cianjur - Rp1.837.520 3. Kabupaten Cirebon - Rp1.592.220 4. Kota Cirebon - Rp1.608.945 5. Kota Sukabumi - Rp. 1.834.175 6. Kota Tasikmalaya - Rp1.641.280 7. Kabupaten Bekasi - Rp3.261.375 8. Kabupaten Kuningan - Rp1.364.760 9. Kabupaten Garut - Rp1.421.625 10. Kabupaten Majalengka - Rp1.409.360 11. Kota Bandung - Rp2.626.940 12. Kabupaten Bogor - Rp2.960.325 13. Kabupaten Tasikmalaya - Rp1.632.360 14. Kabupaten Ciamis - Rp1.363.319 15. Kabupaten Pangandaran - Rp1.324.620 16. Kabupaten Indramayu - Rp1.665.810 17. Kabupaten Bandung - Rp2.275.715 18. Kabupaten Bandung Barat - Rp2.280.175 19. Kabupaten Sumedang - Rp2.275.715 20. Kota Cimahi - Rp2.275.715 21. Kota Depok - Rp3.046.180 22. Kota Bogor - Rp3.022.765 23. Kabupaten Sukabumi - Rp 2.195.435 24. Kota Bekasi - Rp. 3.327.160 25. Kabupaten Karawang - Rp3.330.505 26. Kabupaten Purwakarta - Rp2.927.990 27. Kabupaten Subang - Rp2.149.720 Sementara, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar Rp3.330.505, berarti lebih tinggi daripada UMP DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3,1 juta, dimana UMP DKI 2015 adalah Rp 2,7 juta per bulan. Selain itu, Sabtu dini hari (21/11/2015) Gubernur Jawa Timur Soekarwo resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016. UMK tertinggi menempati Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000. Sedangkan UNK terendah di Jawa Timur ialah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, masing-masing Rp 1.283.000. (Popi Rahim)