Penyediaan dan Pendistribusian BBG Libatkan Menteri Sampai Walikota

Jakarta, Obsessionnews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2015 yang diterbitkan menggantikan Perpres Nomor 64 Tahun 2012 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, juga melibatkan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati serta walikota. Para pimpinan tersebut, sesuai isi Perpres 125/ 2015 diberi kewenangan seperti melakukan percepatan proses perizinan dan pengadaan tanah untuk pembangunan SPBG, mendorong penggunaan bagan bakar gas berupa CNG bagi kendaraan dinas dan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum, elakukan sosialisasi penggunaan bahan bakar gas berupa CNG, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan harga jual eceran. Sebagaimana informasi yang didapatkan Obsessionnews, Jumat (20/11), bukan cuma penyediaan dan pendistribusian bahan bakar gas. Perpres ini juga mengatur pemberian konverter kit gratis. Dalam peraturan itu, pemerintah menegaskan memberi bantuan konverter kit gratis untuk kendaraan dinas san angkutan umum. Pemasangannya sendiri dilakukan bertahap sesuai daerah penetapan penyediaan dan pendistribusian. Penyediaan dan pemasangan konverter kit, dilakukan BUMN berdasar arahan menteri menggunakan dana APBN atau anggaran milik BUMN itu sendiri. Dan dilaksanakan berdasar tahun jamak sesuai peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian, mengatur persyaratan teknis rangkaian komponen konverter kit. (Mahbub Junaidi)





























