FOTO Demo Buruh Tolak PP 78 Tahun 2015

Ribuan buruh Subang yang tergabung dalam Gerakan Buruh Subang (Gerbang) lakukan aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Jum’at (20/11/2015). Mereka menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015. Sebelumnya telah ditetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2.119.258. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DP Kab) Subang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik sesuai PP No. 78 tahun 2015 yaitu 11,5% atau menjadi Rp 2.149.720. (Teddy)





























