Duh, Pemkot Tangerang Divonis Denda Rp39 M

Tangerang ,Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menjatuhkan vonis denda Rp39 Miliar kepada Pemkot Tangerang. Pembangunan Jalan Benteng Betawi, akses menuju terminal Poris Plawad dan Stasiun Palawad, melanggar hukum. Putusan tersebut dituangkan lewat surat putusan no 651/PDT.G/2014/PN.TNG dalam perkara antara PT Nusantara Almazia lawan Pemkot Tangerang cq Walikota Tangerang. baca juga: Tangerang Gelar Benteng Art Kodim Tangerang Siagakan 2000 Pasukan BanjirWalikota Tangerang Tantang Pemuda Berkarya Nyata Dalam amar putusan yang diketuai Maringan Sitompul pembangunan Jalan raya Poris-Benteng Betawi pada sertivikat HGB no 901, seluas 2.580m2 dan sertivikat HGB no 3 sisa, seluas 12.501 adalah perbuatan melawan hukum. Tergugat juga dihukum membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.641.000. Kuasa hukum Pemkot Tangerang, Dyah Wuri sulistyati menerima putusan tersebut dan tak menyatakan banding. Tapi, PT Nusantara Amazia menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. (Dod/Rez)





























