Wajib, 15 Desember Pengguna Kartu Seluler Diregistrasi

Wajib, 15 Desember Pengguna Kartu Seluler Diregistrasi
Surabaya, Obsessionnews - Mulai tanggal 15 Desember 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan peraturan untuk penertiban registrasi kartu prabayar. Pengguna kartu seluler diharuskan mendaftarkan kartu perdananya, sebelum digunakan terlebih dahulu. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Pusat Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu, Selasa (17/11/2015) di Surabaya. "Harus tanggal 15 Desember nanti para pengguna kartu telepon seluler mengregristrasi kartu perdananya," ucap Ismail Cawidu, Selasa malam (17/11/2015) di Surabaya. Cawidu beralasan, Peraturan Menteri Kominfo No:23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan sesuai surat dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015 perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar ini akan memudahkan pencarian indentitas seseorang. Selain itu,  akan menghindari para pelaku melakukan tindak kejahatan. kepala pusat humas- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agusrianto sangat mendukung penertiban kartu prabayar ini. Ia juga mengakui banyak laporan yang diterima di Kepolisian perihal tindak kejahatan melalui nomor telepon seluler. "Karena ada pihak tertentu menyalahkan gunakan. Dari awal 2015, ada 95 kasus, kita sudah selesaikan 15 kasus," pungkas Agusrianto. Sementara Head Provider Indosat Jawa, Bali dan Nusatenggara Wasis Sulaiman sangat setuju atas himbauan Kemkomimfo agar Provider telekomunikasi menerapkan peraturan tersebut. Wasis Sulaiman juga menjelaskan, hampir tiap minggu ada laporan mengenai tindak kejahatan melalui nomor telepon seluler "Hampir tiap minggu ada laporan penipuan seperti , diiming-imingkan hadiah melalui sms atau telepon dan hadihnya di suruh ambil di indosat," ungkap Wasis. (Popi Rahim)