Proses MKD Skandal Freeport Harus Terbuka Untuk Publik

Jakarta, Obsessionnews - Laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait anggota DPR yang diduga melakukan sejumlah tindakan yang berhubungan dengan keberadaan PT Freeport Indonesia harus ditangani secara transparan dan akuntabel. “Untuk memastikan hal tersebut, hendaknya rapat-rapat MKD dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pemeriksaan hingga pengambilan keputusan. Hal ini untuk memastikan proses penanganan etik berada pada koridor undang-undang dan kode etik DPR,” tegas Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri dalam rilisnya kepada Obsessionnews, Selasa pagi (17/11/2015). Selain hal tersebut mengingat posisi terlapor merupakan ketua DPR, meminta agar MKD bertindak imparsial dan tidak menerima intervensi apapun dan takut dengan tekanan dari pihak manapun (Pasal 11 ayat (1) Kode Etik). “Hal ini juga untuk mencegah terulangnya preseden buruk dari ketertutupan pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus Donald Trump, yang tidak transparan dan akuntabel,” tandas Ronald. Ia menambahkan, kegagalan untuk menjalankan proses pemeriksaan etik dalam kasus ini secara terbuka akan membuat semakin terpuruknya wibawa DPR. Terlebih terlapor adalah Ketua DPR. Preseden membuka persidangan etik telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam kasus Akil Mochtar. “DPR hendaknya mengikuti preseden yang baik tersebut untuk mencegah keterpurukan wibawa parlemen lebih buruk lagi,” tuturnya. Oleh karena itu, tegas Ronald, PSHK mendesak Agar pemeriksaan MKD dilaksanakan secara terbuka. “PSHK.juga mendesak terlapor untuk secara sementara mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR sampai ada putusan tetap dari MKD,” pintanya. (Red)





























