Ratusan Kendaraan Terjaring Belum Bayar Pajak

Subang, Obsessionnews – Ratusan kendaraan berhasil dijaring dalam Operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Operasi tersebut digelar aparat gabungan Polres Subang, Samsat dan Dinas Perhubungan (Dishub) Subang. Menurut Petugas Lalu-lintas Polres Subang, Ipda Agus Suhartono, operasi ini dilaksanakan guna membantu pihak Dispenda dalam memberi peringatan kepada masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan. Karena hingga kini sekitar 35 persen masyarakat belum membayar pajak kendaraan. "Operasi ini merupakan kerjasama Polres Subang dan Dispenda untuk memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak taat pajak," kata Ipda Agus Suhartono, Jumat (13/11/2015). Operasi yang telah berlangsung selama hari ini melakukan pemeriksaam pada kendaraam yang belum membayar pajak. Pada Operasi ini berhasil menjaring ratusan kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya sudah kadaluarsa atau belum membayar pajak. Di antaranya terjaring beberapa kendaraan plat merah milik Pemkab Subang. Bagi kendaraan yang pajaknya belum dibayar, diberikan kesempatan untuk membayar pajak di tempat. Sedangkan bagi yang belum siap STNK/lembar pajaknya dititipkan untuk kemudian diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran di kantor Samsat. Sementara itu menurut Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Indetifikasi (Regident melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerimaan dan Penagihan Samsat Jawa Barat Wilayah Kab Subang, Neneng Tur Fatmah, terdata 35% kendaraan belum bayar pajak dari sekitar 329 ribu unit kendaraan. Baik milik masyarakat maupun pemerintah. ”Memang saat ini ada sekitar 35 persen masyarakat belum bayar pajak kendaraan, saat ini mereka belum memperpanjang pajak kendaraan. Dengan oprasi ini semoga masyarakat bisa ingat dengan kewajibannya," paparnya. Selama operasi berlangsung, kata dia memeriksa 475 roda dua dan 238 roda empat. Kendaraan yang ditilang sebanyak 22 roda dua dan 17 roda empat. Dilakukan teguran kepada 14 orang pengemudi roda dua teguran dan 33 orang pengemudi roda empat. Yang membayar langsung di tempat sebanyak 60 pemilik roda dua dan 8 pemilik roda empat. Sedangkan yang menitipkan titipan surat kendaraan sebanyak 43 roda dua dan 18 roda empat. Dari Operasi KTMDU diperoleh dana sebesar 23.053.400 yang terdiri dari setoran pokok sebesar 21.777.400 rupiah dan denda sebesar 1.276.000 rupiah. (Teddy)





























